Terkadang banyak orang berasumsi untuk mendirikan usaha memerlukan persiapan yang sangat rumit, terutama berhubungan dengan perizinan usaha. Misalnya usaha percetakan offset, rumah makan, dll. Sesungguhnya, hal tersebut tidak rumit dan tidak terlalu repot untuk dipersiapkan apabila kita telah mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh dalam mempersiapkannya. Pertama-tama, sebelum mengurus izin usaha, anda perlu mencari informasi terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat izin usaha. Anda dapat mendapatkan informasi tersebut dari dinas perdagangan setempat atau instansi terkait yang membidangi atau bisa juga dengan mengunjungi portal-portal pemerintah daerah. Biasanya, dalam situs online pemerintah daerah, anda dapat menemukan informasi lengkap dan terbaru tentang apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus izin usaha.
Apabila masih kurang lengkap informasi yang anda dapatkan atau anda merasa kurang jelas terhadap syarat-syarat yang disampaikan, anda dapat melakukan konsultasi misalnya ke kantor notaris atau ke kantor konsultan hukum. Selain itu, terdapat pula biro konsultasi khusus yang akan membantu memberikan solusi izin usaha anda. Apabila anda merasa tidak punya cukup waktu untuk mengurus sendiri perizinan usaha anda, anda juga dapat memanfaatkan jasa layanan konsultan untuk pengurusan izin usaha anda. Misalnya, syarat yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) biasanya adalah kartu identitas/KTP yang masih berlaku, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Pendirian, Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Tempat Usaha, dan foto berwarna terbaru penanggung jawab usaha. Anda perlu mengurus Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain terlebih dahulu untuk dapat mengurus Surat Izin usaha Perdagangan.
http://ijinusaha.net