Halaman

Bahas Proses Mengurus Kehilangan Paspor




Memang enak bila kita telah memiliki paspor untuk pergi keluar negeri namun bila terjadi kehilangan paspor yang kita miliki apa yang harus anda lakukan ?, tentunya anda harus mengurusnya kembali dengan cara sebagai berikut
:

1. Syarat permohonan paspor, yakni bukti domisili, KTP, KK, akta kelahiran/ ijazah, akta perkawinan/ surat nikah/ surat baptis (bagi umat Kristiani), bukti kewarganegaraan Indonesia, surat keputusan ganti nama, rekomendasi (bagi pemohon yang berstatus karyawan/ PNS/ ABRI), dan buku pelaut, PKL, crew list (bagi ABK).

2. Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor, proses pembuatan berita acara pemeriksaan, proses pembuatan berita acara pendapat, proses pembuatan surat/ rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku (maksimal dua hari kerja).


3. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal empat hari kerja.


4. Biaya pengurusan paspor yang hilang disesuaikan dengan jenis paspor dan penyebab kehilangannya. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 455.000. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 255.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 155.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 105.000.


Demikian prosesnya semoga menambah pengetahuan anda saat kehilangan paspor, temukan informasi terkait tentang
biro jasa paspor.